..:: SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID) DESA CILAPAR KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA ::.. ..:: SILAHKAN MASUK LAYANAN MANDIRI UNTUK PELAYANAN ADMINISTRASI DESA :::.. <<:: DESA CILAPAR SEJAHTERA DAN BERWIBAWA ::>>

Artikel

PPID Desa Cilapar

13 Januari 2023  Administrator  706 Kali Dibaca 

Berlakunya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada tanggal 30 April 2008, membukan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi public. Kemudian adanya hak dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik itu sendiri adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Keberadaan UU KIP ini membawa paradigma baru dalam hal keterbukaan informasi pada badan publik pemerintah. Kalau dahulu kaidah dasar informasi ditutup kecuali yang bisa dibuka, sekarang kaidah informasinya berubah yakni seluruh informasi yang dimiliki badan publik pemerintah sifatnya terbuka, kecuali yang ditutup.

Dasar Hukum dibentuknya PPID adalah :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  2. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

  5. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;

  6. Keputusan Kabupaten Purbalingga Nomor 556/39 Tahun 2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

     

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 September 2025 | 162 Kali
APBDes Perubahan 2025
03 Juli 2025 | 285 Kali
HUT ke-79 Bayangkara tahun 2025
03 Juli 2025 | 284 Kali
PANEN RAYA LUMBUNG PANGAN DI DESA CILAPAR
05 Februari 2025 | 353 Kali
APBDes TAHUN 2025
15 Juli 2024 | 574 Kali
Senam Rutin Meningkatkan Kesehatan dan Kebersamaan
12 Juli 2024 | 430 Kali
PARA KADER KESEHATAN MLIPIR GEDEG DESA CILAPAR
05 Januari 2023 | 688 Kali
SERU,,MUSDES PERDANA DI TAHUN 2023 !!!
30 September 2021 | 5.341 Kali
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
31 Januari 2022 | 2.199 Kali
Saya Sudah Di Vaksin !!!
17 Januari 2022 | 1.418 Kali
Tanggal 17, Perangkat Desa Cilapar WAJIB Menghafal Panca Prasetya KORPRI !!!
30 September 2021 | 1.403 Kali
PROGRAM KERJA
15 Juli 2022 | 983 Kali
MUSDES RKPDes 2023
23 Oktober 2021 | 940 Kali
RESMI DIBUKA..!! Lowongan Perangkat Desa Cilapar Tahun 2021
24 Agustus 2016 | 742 Kali
JUT Penggerak Ekonomi Rakyat
03 Juli 2025 | 285 Kali
HUT ke-79 Bayangkara tahun 2025
31 Januari 2022 | 2.199 Kali
Saya Sudah Di Vaksin !!!
05 Januari 2023 | 688 Kali
SERU,,MUSDES PERDANA DI TAHUN 2023 !!!
16 November 2021 | 553 Kali
Tok..Diketok..!!! Calon Perangkat Desa Cilapar
24 Agustus 2016 | 742 Kali
JUT Penggerak Ekonomi Rakyat
30 September 2021 | 5.341 Kali
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
03 Juli 2025 | 284 Kali
PANEN RAYA LUMBUNG PANGAN DI DESA CILAPAR

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cilapar No.603 Kec.Kaligondang Kab.Purbalingga
Desa : Cilapar
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon :
Email : cilaparpemdes@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 207
    Kemarin : 216
    Total Pengunjung : 320,338
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.23
    Browser : Mozilla 5.0