..:: SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID) DESA CILAPAR KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA ::.. ..:: SILAHKAN MASUK LAYANAN MANDIRI UNTUK PELAYANAN ADMINISTRASI DESA :::.. <<:: DESA CILAPAR SEJAHTERA DAN BERWIBAWA ::>>

Artikel

RT dan RW

30 April 2014  Administrator  1.034 Kali Dibaca 

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas    

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi    

  1. Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
  2. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  3. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  4. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak   

  1. Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:
  2. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

1. Hak anggota RW dan RT  

  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  2. Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT      

2. Kewajiban anggota RW dan RT

  1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  2. melaksanakan hasil keputusan/ mufakat musyawarah RT/ RW      

3. Kepengurusan RW dan RT

  1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  2. RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan      

4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  1. Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  5. Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RT DAN RW

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA CILAPAR KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW.01

KARMAN

Cilapar RW.01 RT.02

2

Ketua RT.01 RW.01

KASMIARJO

Cilapar RW.01 RT.01

3

Ketua RT.02 RW.01

JARWONO

Cilapar RW.01 RT.02

4

Ketua RT.03 RW.01

SLAMET

Cilapar RW.01 RT.03

5

Ketua RT.04 RW.01

RISDIANTO

Cilapar RW.01 RT.04

6

Ketua RW.02

SARIFUDIN

Cilapar RW.02 RT.06

7

Ketua RT.05 RW.02

SAMAD

Cilapar RW.02 RT.05

8

Ketua RT.06 RW.02

SULEMI

Cilapar RW.02 RT.06

9

Ketua RT.07 RW.02

ACH. NURYANTO

Cilapar RW.02 RT.07

10

Ketua RW.03

WARSO

Cilapar RW.03 RT.09

11

Ketua RT.08 RW.03

BUDIANTO

Cilapar RW.03 RT.08

12

Ketua RT.09 RW.03

CHADIMAN

Cilapar RW.03 RT.09

13

Ketua RT.10 RW.03

DARJO SUDIRO

Cilapar RW.03 RT.10

14

Ketua RW.04

ALI MUSA

Cilapar RW.04 RT.11

15

Ketua RT.11 RW.04

SARYO

Cilapar RW.04 RT.11

16

Ketua RT.12 RW.04

SIDIK

Cilapar RW.04 RT.12

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 September 2025 | 149 Kali
APBDes Perubahan 2025
03 Juli 2025 | 265 Kali
HUT ke-79 Bayangkara tahun 2025
03 Juli 2025 | 267 Kali
PANEN RAYA LUMBUNG PANGAN DI DESA CILAPAR
05 Februari 2025 | 336 Kali
APBDes TAHUN 2025
15 Juli 2024 | 558 Kali
Senam Rutin Meningkatkan Kesehatan dan Kebersamaan
12 Juli 2024 | 416 Kali
PARA KADER KESEHATAN MLIPIR GEDEG DESA CILAPAR
05 Januari 2023 | 675 Kali
SERU,,MUSDES PERDANA DI TAHUN 2023 !!!
30 September 2021 | 5.327 Kali
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
31 Januari 2022 | 1.558 Kali
Saya Sudah Di Vaksin !!!
30 September 2021 | 1.390 Kali
PROGRAM KERJA
17 Januari 2022 | 1.385 Kali
Tanggal 17, Perangkat Desa Cilapar WAJIB Menghafal Panca Prasetya KORPRI !!!
15 Juli 2022 | 967 Kali
MUSDES RKPDes 2023
23 Oktober 2021 | 928 Kali
RESMI DIBUKA..!! Lowongan Perangkat Desa Cilapar Tahun 2021
24 Agustus 2016 | 728 Kali
JUT Penggerak Ekonomi Rakyat
05 Januari 2023 | 675 Kali
SERU,,MUSDES PERDANA DI TAHUN 2023 !!!
31 Januari 2022 | 1.558 Kali
Saya Sudah Di Vaksin !!!
13 Oktober 2021 | 446 Kali
CEGAH STUNTING BUMIL SE-DESA CILAPAR ADAKAN KELAS BELAJAR
01 November 2021 | 517 Kali
Ini Penampilan INFO Grafis Desa Cilapar Tahun 2021
15 Juli 2022 | 967 Kali
MUSDES RKPDes 2023
04 September 2025 | 149 Kali
APBDes Perubahan 2025
15 Juli 2024 | 558 Kali
Senam Rutin Meningkatkan Kesehatan dan Kebersamaan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cilapar No.603 Kec.Kaligondang Kab.Purbalingga
Desa : Cilapar
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon :
Email : cilaparpemdes@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 79
    Kemarin : 397
    Total Pengunjung : 315,800
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.167
    Browser : Mozilla 5.0